Kamis, 05 April 2012

WINDOW 8 Tablet PC

Tablet Window 8 rencananya memang baru akan diluncurkan bulan Oktober. Namun Anda tak perlu menunggunya terlalu lama untuk merasakan sistem operasi layar sentuh terbaru Microsoft ini. Microsoft baru saja meluncurkan versi Window 8 Consumer Preview (CP). Versi ini memberikan gambaran seperti apa versi final OS ini nantinya. Anda bisa mengunduhnya langsung dari situs Microsoft secara gratis. 

Namun sebelum Anda mengunduh Windows 8 CP dan menjalankannya di tablet, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Yang paling mendasar adalah, untuk menjalankan Windows 8 CP dengan nyaman, Microsoft merekomendasi sistem dengan clock prosesor setidaknya 1 GHz, memori RAM 1 GB, penyimpanan 16 GB, DirectX 9, dan WDDM 1.0 atau yang lebih tinggi.

Selain itu, jika ingin merasakan sensasi antarmuka layar sentuh Metro milik Windows 8, perangkat Anda harus memiliki resolusi minimal 1024 x 768 piksel. Sementara untuk menggunakan fitur Snap dalam Metro (yang memungkinkan pengguna menaruh Metro app di desktop), resolusi minimalnya adalah 1366 x 768 piksel.

Tablet PC dari Acer (Iconia Tab W500-BZ467), ASUS (ASUS EP121), Dell (Inspiron Duo), Fujitsu (Lifebook T901), HP (HP Slate 2, EliteBook 2760P), Lenovo (ThinkPad Tablet), Samsung (Series 7) bisa Anda manfaatkan untuk merasakan sensasi layar sentuh Windows 8. Microsoft telah bekerjasama dengan OEM hardware untuk memastikan tablet Windows 8 mampu memberikan performa layar sentuh yang konsisten dari ujung ke ujung layar. 

Selain itu, tablet khusus yang dirancang untuk Window 8 nantinya tak seperti tablet Windows 7 yang tepi layarnya tidak bisa digubakan oleh pembuat aplikasi. Microsoft memastikan utility yang berada di tepi layar akan tetap responsif.

tertarik untuk mencoba menggunakan window 8 versi Tablet..?

Senin, 26 Maret 2012

Legal Opinion Kedudukan PA/KPA, PPTK, PPK & Pejabat Pengadaan Sesuai Perpress 54 Tahun 2010

A. PERMASALAHAN

Kedudukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa di daerah ternyata masih menjadi persoalan besar dan pelik di kalangan aparatur daerah. Bagaimana kriteria dan persyaratan dalam mengangkat pejabat yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi persoalan.
Adanya PPTK dalam PP Nomor 58 tahun 2005 yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan PPK dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 masih menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan PPTK yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Demikian pula dengan penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan yang disyaratkan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikaitkan dengan PNS yang memegang jabatan karier, sehingga bisa saja terjadi konflik internal antar aparatur sebagai akibat adanya pejabat yang secara karier lebih tinggi pangkatnya namun dalam pengadaan barang/jasa tidak bisa bertindak sebagai PPK.
Isu hukum yang muncul dalam permasalahan ini adalah bagaimana kedudukan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan PPTK dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.